Dalam rangka ngenteg



 

 

 

 

 


KEPUTUSAN BANDESA ADAT SUKAWATI

NOMOR : 21/SKEP/VI/2021

 

TENTANG

PENETAPAN PETUGAS ADMINISTRASI DESA ADAT SUKAWATI

ATAS ASUNG KERTHA WARANUGRAHA HYANG WIDHI WASA

BANDESA ADAT SUKAWATI DESA SELEMADEG KECAMATAN SELEMADEG

KABUPATEN TABANAN

 

Menimbang               : a. Bahwa dalam upaya penguatan kedudukan, tugas dan fungsi

                                          Desa Adat di Bali sesuai visi " Nangun Sad Kerthi Loka Bali "

                                          Melalui pola pembangunan Semesta Berencana menuju Bali

                                          Era Baru diperlukan tenaga penata Administrasi yang

                                       berkompeten

                                   b. Bahwa untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan

                                       data berbasis Desa Adat yang dilaksanakan melalui

                                       pelaksanaan pembangunan  yang berkesinambungan

                                       diperlukan tenaga khusus

                                   

                                    c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

                                        huruf  a dan huruf   b,  maka dipandang perlu menetapkan

                                    Petugas Khusus Administrasi yang Selanjutnya disebut dengan

                                    Admin Desa Adat Sukawati Desa Selemadeg Kecamatan

                                   Selemadeg Kabupaten Tabanan

 

Mengingat         : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

                                Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

                                244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

                                Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

                                Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014

                                Tentang Perubahan atas Undang-undang  Nomor 23

                                Tahun2014Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara

                                Republik Indonesia Tahun 5589 )

 

                              2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa

                               Adat di Bali  ( Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4,

                               Tambahan lembaran daerah Nomor 4

 

                              3. Awig-awig Desa Adat Sukawati Nomorr 09 Tahun 1998

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU                    : Menunjuk dan menetapkan  I MADE TARTHA CANDRA NEGARA

                                      Sebagai tenaga Administrasi ( Admin ) Desa Adat Sukawati Desa

                                  Selemadeg Kecamatan selemadeg Kabupaten Tabanan

 

KEDUA                   : Petugas Administrasi dimaksud pada dictum kesatu  bertugas :

a.    Menyelenggarakan/, mengelola administrasi  Desa Adat Sukawati

b.    Melaksanakan pengarsipan surat-surat sesuai ketentuan yang berlaku baik arsip dalam bentuk soft copy maupun hard copy

c.    Melaksanakan agenda surat menyurat baik surat keluar maupun surat masuk terkait dengan urusan Desa Adat

d.    Mendampingi  Penyarikan dan Patengen Desa Adat dalam hal terkait dengan administrasi Desa Adat

 

 KETIGA                : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini

                               dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat

                               serta dari Pihak lain yang syah  dan tidak mengikat       

 

KEEMPAT          : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

                                                                                  Ditetapkan di Sukawati

                                                                                    pada tanggal  23 Juni 2021

 





 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                      PERAREM DESA ADAT SUKAWATI TENTANG

TATA CARA NGADEGANG BANDESA DAN PRAJURU DESA ADAT SUKAWATI TAHUN 2023

 

  





 

 

 

 


 

PARAREM DESA ADAT  SUKAWATI

                      NOMOR : 37 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA NGADEGANG BANDESA DAN PRAJURU DESA ADAT PUJUNG SARI

 

MURDACITTA

Desa Adat Sukawati merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang tumbuh berkembang serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri yang keberadaannya diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dikukuhkan eksistensinya melalui Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Bahwa Desa Adat Pujung Sari merupakan Desa Adat Apanaga, yang merupakan satu kesatuan hukum yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal-usul. Desa adat Pujung Sari berada di wilayah Desa Dinas/Kelurahan Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, dengan batas wilayah sebagai berikut :

a.       Sebelah Timur         : Jalan Raya Denpasar-;Gilimanuk sampai Tukad Unun

b.       Sebelah Selatan     : Sebelah Utara Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk

c.       Sebelah Barat          : Pangkung Gadinngan

d.       Sebelah Utara          : Sisi Selatan Tanah milik I Gusti Made Debot, dan setra Griya masih

                                     berada  di wilayah Desa Adat Sukawati

 

Bahwa uraikan juga secara deskriptif ketentuan hukum berikut

1.   Pasal 18 B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.   Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);

3.   Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 34);

4.   Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 4);

5.   Keputusan Paruman Agung Desa Adat se-Bali Tahun 2019 Nomor : 09/KEP/DA- BALI/2019 tentang Deklarasi Pembentukan Majelis Desa Adat (MDA);

6.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Majelis Desa Adat di Bali Tahun 2020;

 


 

7.   Awig-Awig Desa Adat Sukawati  Tahun 1998

 

Bahwa dengan mempertimbangkan dan memperhatikan hal hal tersebut di atas, maka Paruman Desa Adat Sukawati  yang dilaksanakan pada hari Weraspati, Wage Pujut, Tanggal masehi, 31 Agustus 2023 bertempat di Bale Banjar Adat Sukawati memutuskan, menetapkan, dan mengesahkan Pararem Desa Adat tentang Tata Cara Ngadegang Bandesa Adat Dan Prajuru Desa Adat dengan ketentuan dan pengaturan sebagai berikut:

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Pararem ini yang dimaksud dengan:

1)       Desa Adat adalah Desa Adat Sukawati;

2)       Banjar Adat atau Banjar Suka Duka merupakan bagian dari Desa Adat Sukawati;

3)       Krama Desa Adat adalah krama mipil Desa Adat Sukawati;

4)       Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat Sukawati;

5)       Bandesa Adat adalah Pucuk Pengurus Desa Adat Sukawati;

6)       Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari Agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat;

7)       Paruman Desa Adat atau yang disebut dengan sebutan lain adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat  Sukawati;

8)       Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig- Awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat Sukawati;

 

BAB II

ASAS DAN PRINSIP

 

Pasal 2

(1)   Pemilihan Bandesa dan Prajuru Desa Adat dilaksanakan secara musyawarah dengan berasaskan:

a.    kawigunan,

b.    padumpada,

c.    manyama braya,

d.    sarwa ada,

e.    sareng sareng,

f.      gilik saguluk,

g.    parasparo

h.    salunglung sabayantaka

i.      keseimbangan sakala niskala

(2)   Prinsip pelaksanaannya adalah adanya keseimbangan proses sekala dan niskala

 

 

                                    BAB III


MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

(1)                  Pararem ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan menjadi tuntunan bagi Panitia Pemilihan (Prawartaka Panyudian), Prajuru Desa Adat, para Calon Prajuru, dan Krama Desa Adat dalam menjalani tahapan-tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat secara musyawarah mufakat;

(2)                  Pararem ini bertujuan mensukseskan perencanaan dan pelaksanaan ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati sehingga menghasilkan pemimpin yang mendapatkan kepercayaan dan pengakuan dari krama Desa Adat dan menjaga eksistensi Desa Adat.

                                            IV RUANG LINGKUP

Pasal 4

 

Ruang Lingkup Pemilihan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat meliputi:

a.    Organisasi Prajuru Desa Adat

b.   Tahap Persiapan;

b. Tahap Penjaringan Bakal Calon Bandesa dan Prajuru Desa Adat;

c. Tahap Penetapan Calon;

e. Tahap Musyawarah Pemilihan;

d. Tahap Pengesahan Bendesa dan Prajuru Terpilih; dan

e. Tahap Pengukuhan Bendesa dan Prajuru Terpilih.

 

                                 BAB V

ORGANISASI PRAJURU DESA ADAT

 

Bagian Pertama Organisasi Prajuru Desa Adat

 

Pasal 5

 

(1)     Prajuru Desa Adat sekurang-kurangnya terdiri atas:

a.     Bandesa Adat

b.     Patajuh

c.      Panyarikan dan

d.     Patengen

(2)     Bandesa Adat adalah Pamucuk Prajuru Desa Adat;

(3)     Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditambah dengan Bhaga- bhaga sesuai kebutuhan;

(4)     Banyaknya Patajuh, Panyarikan, dan Patengen sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya satu dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan;

(5)     Keputusan Prajuru Desa Adat bersifat Kolektif Kolegial.

 

 

Pasal 6

 

(1)     Masa Bakti Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat adalah 5 (lima) Warsa isaka menurut hitungan sasih terhitung sejak disahkannya melalui upacara pengukuhan dan pajayan- jayaan;

(2)     Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dapat dipilih berturut-turut dalam jabatan yang sama untuk masa bakti dua periode.

                            Bagian Kedua

Persyaratan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat


                                    Pasal 7

Persyaratan Bandesa Adat adalah sebagai berikut :

a.                    Krama Pengarep;

b.                   Bertempat tinggal di Wewidangan Desa Adat;

c.                    Memiliki Pengalaman sebagai prajuru kelembagaan Desa Adat atau kepanitiaan karya Desa Adat;

d.                   Memegang teguh Awig-Awig serta Perarem Desa Adat;

e.                   Tan ceda angga, sehat jasmani dan rohani;

f.                      Memiliki kemampuan bekerjasama yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, MDA, Desa Adat Lainnya, dan Lembaga Non-Pemerintahan Lainnya, namun tetap mampu menjaga independensi Desa Adat;

g.                   Memiliki komitmen, kemampuan, dan kecakapan yang kuat dalam menjaga dan memperjuangkan keberadaan dan keberlanjutan Desa Adat;

h.                   Memiliki komitmen, kemampuan, dan kecakapan yang kuat untuk menjaga adat, budaya, tradisi Desa Adat dan tradisi Bali serta agama Hindu sebagai jiwa Desa Adat.

i.                        Umur sekurang-kurangnya 40 Tahun;

j.                        Berpendidikan serendah-rendahnya SMA atau sederajat;

k.                    Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

l.                        Tidak merangkap jabatan sebagai perbekel atau jabatan sejenis dalam Pemerintahan Desa Dinas/Kelurahan; dan

m.                Tidak merangkap menjadi pengurus partai politik.

 

Pasal 8

 

Persyaratan Prajuru Desa Adat lainnya adalah sebagai berikut:

a.                    Krama Pengarep;

b.                   Bertempat tinggal di Wewidangan Desa Adat;

c.                    Memegang teguh Awig-Awig serta Perarem Desa Adat;

d.                   Tan ceda angga, sehat jasmani dan rohani;

e.                   Memiliki kemampuan bekerjasama yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, MDA, Desa Adat Lainnya, dan Lembaga Non-Pemerintahan Lainnya, namun tetap mampu menjaga independensi Desa Adat;

f.                      Memiliki komitmen, kemampuan, dan kecakapan yang kuat dalam menjaga dan memperjuangkan keberadaan dan keberlanjutan Desa Adat;

g.                   Memiliki komitmen, kemampuan, dan kecakapan yang kuat untuk menjaga adat, budaya, tradisi Desa Adat dan tradisi Bali serta agama Hindu sebagai jiwa Desa Adat.

h.                   Umur sekurang-kurangnya 30 Tahun;

i.                        Berpendidikan serendah-rendahnya SMA atau sederajat;

j.                        Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

 

                                                 VIPERSIAPAN

Bagian Pertama


Penyampaian Berakhirnya Masa Jabatan Prajuru Desa Adat Pasal 9

(1)     Bandesa dan Prajuru Desa Adat wajib menyampaikan akan berakhir masa baktinya kepada Krama Desa Adat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat;

(2)     Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Krama Desa sekurang-kurangnya melalui pasangkepan Desa Adat;

 

Bagian Kedua Panitia Pemilihan

 

Pasal 10

 

(1)     Untuk melaksanakan Pemilihan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat dibentuk Pantia Pemilihan (Prawartaka Panyudian);

(2)     Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti dari Bandesa dan Prajuru Desa Adat dan ditetapkan dengan Keputusan Bandesa Adat;

(3)     Panitia Pemilihan berjumlah 3 sampai 9 (sembilan) orang dengan kompoisisi, terdiri atas:

a)        Kelian/Ketua merangkap anggota,

b)       Juru Tulis/Sekretaris merangkap Anggota, dan

c)        Angga (Anggota).

(4)     Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan, dipilih secara musyawarah mufakat oleh para anggota;

(5)     Panitia Pemilihan dapat berasal dari unsur Sabha Desa, Kelembagaan Desa Adat, Prajuru Banjar Adat dan/atau unsur Krama Desa Adat berdasarkan kemampuan dan kecakapannya dan dipilih secara musyawarah mufakat dan/atau ditunjuk oleh unsur masing-masing;

 

Pasal 11

 

Panitia Pemilihan mempunyai tugas:

a.    Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;

b.    Menyusun Jadwal Tahapan;

c.    Melaporkan Tahapan Jadwal Pelaksanaannya kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali melalui MDA Kecamatan dan MDA Kabupaten/Kota dalam bentuk Softcopy maupun Hardcopy;

d.    Mensosialisasikan Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat;

e.    Memfasilitasi penjaringan dan penyaringan bakal calon;

f.     Menetapkan calon yang memenuhi persyaratan;

g.    Memfasilitasi musyawarah para calon;

h.    Memfasilitasi Paruman Desa Adat untuk melaksanakan Musyawarah Pemilihan Bendesa dan Penunjukan Prajuru Desa Adat oleh Bendesa Terpilih;

 

 

i.      Membuat berita acara Pelaksanaan dan Pengesahan hasil Musyawarah dan Mufakat Pemilihan;


j.      Menyampaikan permohonan penetapan dan pengukuhan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat terpilih kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali sesuai mekanisme yang ditetapkan;

k.    Memfasilitasi pelaksanaan pengukuhan dan Pejaya-jayaan.

 

BAB VII TAHAPAN PELAKSANAAN

Bagian Pertama

Mekanisme Penjaringan Bakal Calon Pasal 12

Penjaringan dan pengusulan bakal calon Bendesa Adat dan bakal calon Prajuru Desa Adat lainnya dilakukan secara bersamaan atau simultan.

 

Pasal 13

 

Penjaringan pengusulan bakal calon Bendesa Adat dan bakal calon Prajuru Desa Adat dapat dilakukan oleh krama ngarep, melalui mekanisme:

a.    Penjaringan calon Bandesa melalui anggota krama pengarep Desa Adat Pujung Sari;

b.   Penjaringan calon Prajuru Desa Adat melalui anggota krama pengarep Desa Adat Pujung Sari;

 

 

Pasal 14

 

(1)   Penjaringan pengusulan bakal calon Bandesa dan bakal calon Prajuru Desa Adat oleh Desa Adat dilakukan melalui musyawarah krama Desa Adat Pujung Sari;

(2)   Setiap krama Desa Adat dapat mengusulkan 1 (satu) orang calon Bandesa dan/atau Prajuru Desa Adat lainnya;

(3)   Setiap orang yang diusulkan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus berasal dari Desa Adat Sukawati;

(4)   Hasil Musyawarah penjaringan atas pengusulan calon Bandesa dan calon Prajuru Desa Adat dituangkan dalam berita acara penjaringan pengusulan dan selanjutnya diserahkan kepada panitia pemilihan;

 

 

Pasal 15

 

(1)   Penjaringan sebagaimana dimaksud pasal 13 dan pasal 14 dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak sosialisasi dan/atau pemberitahuan oleh panitia pemilihan;

(2)   Penyerahan berita acara musyawarah penjaringan pengusulan calon Bandesa dan Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (4) kepada panitia pemilihan dilaksanakan paling lambat 8 (delapan) hari terhitung sejak sosialisasi/pemberitahuan oleh panitia pemilihan;

(3)   Krama Desa yang tidak menghadiri musyawarah penjaringan pengusulan calon Bandesa dan Prajuru Desa Adat dinyatakan kehilangan hak dalam mengusulkan bakal calon Bandesa dan/atau bakal calon Prajuru Desa adat.

 

 

Bagian kedua Mekanisme Penetapan Calon


Pasal 16

(1)   Panitia Pemilihan menerima berita acara hasil penjaringan dan pengusulan bakal calon Bendesa dan/atau Prajuru Desa Adat;

(2)   Panitia Pemilihan merekapitulasi hasil penjaringan dan pengusulan bakal calon Bandesa Adat dan/atau Prajuru Desa Adat berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1).

 

 

Pasal 17

(1)   Panitia pemilihan mengundang krama Desa Adat yang dijaring dan diusulkan untuk menjadi bakal calon Bandesa dan/atau bakal calon Prajuru Desa Adat untuk menyampaikan hasil Musyawarah penjaringan dan pengusulan bakal calon yang telah dilakukan krama Desa Adat;

(2)   Panitia Pemilihan meminta bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk melengkapi administrasi pencalonan dengan membuat pernyataan diri telah memenuhi persyaratan dan siap untuk berproses dalam pemilihan secara musyawarah mufakat.

 

Pasal 18

(1)   Panitia Pemilihan menetapkan bakal calon Bandesa Adat dan/atau Prajuru Desa Adat yang memenuhi persyaratan;

(2)   Penetapan calon Bandesa dan/atau calon Prajuru Desa Adat dilakukan selambat- lambatnya 5 (lima) hari sejak penyampaian hasil penjaringan kepada bakal calon;

 

Bagian Ketiga Musyawarah Pemilihan

 

Pasal 19

(1)   Musyawarah Pemilihan dilakukan dalam dua tahapan, yaitu:

a.  Tahapan Musyawarah antar Calon; dan

b.  Tahapan Musyawarah dalam Paruman Desa sebagai Lembaga Pengambil Keputusan Desa Adat

(2)      Musyawarah antar calon sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a adalah musyawarah diantara para calon untuk kesepahaman dalam pengisian struktur keprajuruan;

(3)      Musyawarah Lembaga Pengambil Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b adalah musyawarah peserta Paruman Desa Adat untuk memilih dan menetapkan Bandesa Adat terpilih;

 

Pasal 20

(1)      Panitia Pemilihan mengundang para calon Bandesa Adat dan/atau prajuru Desa Adat untuk mengikuti musyawarah pemilihan antar calon;

(2)      Panitia Pemilihan memberikan kesempatan kepada para calon untuk saling terbuka bernusyawarah untuk menyepakati rancangan Bandesa Adat terpilih dan menyepakati rancangan personalia organisasi Prajuru Desa adat lainnya;

(3)      Apabila musyawarah pemilihan antar para calon sebagaimana dimaksud ayat (2) belum membuahkan hasil, maka panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada Prajuru Desa Adat dan Para Calon mengundang MDA Provinsi untuk memberikan penjelasan atau langsung ke Musyawarah dalam Paruman Desa Adat sebagai Lembaga Pengambil Keputusan;

(4)      Panitia Pemilihan membuat Berita Acara atas hasil Musyawarah Pemilihan antar calon dan dilanjutkan ketahap berikutnya sesuai prosedur mekanisme yang berlaku;

 

Pasal 21

(1)   Panitia Pemilihan atas sepengetahuan Bandesa Adat dan/Atau Prajuru Desa Adat


menyelenggarakan Paruman Desa Adat;

(2)   Paruman Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga Pengambil Keputusan Desa Adat, yang dihadiri oleh seluruh krama pengarep, atau karena sesuatu dan lain hal dapat hanya perwakilan dari unsur sebagai berikut :

a.    Panitia Pemilihan;

b.    Calon Bandesa Adat dan/atau Calon Prajuru;

c.    Prajuru Desa Adat;

d.    Sabha Desa Adat;

e.    Prajuru Kelembagaan Desa Adat;

f.     Prajuru Banjar Adat; dan

g.    Perwakilan Krama Desa Adat.

(3)   Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia adalah Pimpinan dalam Paruman Desa Adat Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);

(4)   Panitia Pemilihan menyampaikan dalam Paruman Desa Adat tentang hasil penjaringan bakal calon, penetapan calon, dan hasil fasilitasi musyawarah antar calon;

(5)   Panitia Pemilihan menyampaikan hasil musyawarah antar calon sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah antar Calon;

(6)   Panitia Pemilihan meminta Pasuara Paruman Desa Adat untuk memufakati hasil musyawarah antar calon sebagaimana dimaksud ayat (5), sehingga terpilih Bandesa Adat secara Musyawarah dan Mufakat;

 

Pasal 22

(1)   Kepada Peserta Paruman Desa Adat, Panitia Pemilihan menyampaikan tahapan penjaringan calon, tahap penetapan calon, dan tahap musyawarah antar calon serta tidak terjadinya kesepahaman antar calon sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara;

(2)   Panitia Pemilihan memfasilitasi/memimpin musyawarah untuk memilih Bandesa Adat dengan tahapan sebagai berikut:

a.    Tahapan Musyawarah; dan

b.    Tahapan Mufakat

(3)      Tahapan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara meminta pasuara dari masing-masing peserta Paruman Desa Adat, sehingga didapatkan dominasi atau kecenderungan pasuara dari peserta rapat

(4)      Tahapan Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah tahap memufakati hasil dominasi atau kecenderungan pasuara sebagaimana diperoleh saat pelaksanaan tahapan musyawarah;

(5)      Panitia Pemilihan minta persetujuan Paruman Desa Adat untuk memufakati Calon Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat yang mendapatkan dominasi Pasuara dari Peserta Paruman sebagai Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Terpilih.

 

Pasal 23

(1)   Bandesa Adat terpilih diberikan kesempatan untuk melengkapi pengisian struktur keprajuruan Desa Adat;

(2)   Pengisian personalia keprajuruan dengan mengutamakan nama-nama calon Prajuru yang telah dimufakati oleh paruman Desa Adat sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara;

(3)   Apabila dipandang perlu Bandesa Adat terpilih dapat menunjuk dan/atau meminta kembali kepada Desa Adat untuk mengusulkan bakal calon Prajuru sesuai kebutuhan;

(4)   Pengisian personalia keprajuruan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Bandesa dan Prajuru Desa Adat terpilih dimufakati.

 

BAB VIII

PENGESAHAN BANDESA DAN PRAJURU DESA ADAT


Pasal 24

(1)   Panitia Pemilihan menyampaikan hasil musyawarah dan mufakat pemilihan Bandesa Adat untuk mendapatkan pengesahan Paruman Desa Adat;

(2)   Bandesa Adat terpilih menyampaikan hasil pengisian struktur keprajuruan Desa Adat untuk selanjutnya disahkan oleh Paruman Desa Adat

(3)   Pengesahan Bandesa Adat Terpilih dan Prajuru Desa Adat yang dipilih dan/atau ditetapkan secara musyawarah mufakat dituangkan dalam Berita Acara;

 

Pasal 25

Paruman Desa Adat dalam rangka pengesahan bersifat terbuka, dan dapat dihadiri oleh peninjau dari LPM, Lurah, MDA Kecamatan, Tripika Kecamatan dan/atau pihak lain yang mendapat izin dari Panitia Pemilihan.

 

 

BAB IX PENGUKUHAN DAN PEJAYA JAYAAN

 

Bagian Kesatu

Permohonan Surat Keputusan Pengukuhan Pasal 26

 

(1)         Panitia menyampaikan Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat yang telah dipilih atau ditetapkan secara musyawarah mufakat (gilik-saguluk, parasparo) dan disahkan oleh Paruman Desa Adat kepada MDA Provinsi Bali, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dilaksanakannya upacara pengukuhan dan Pajaya-jayaan;

(2)         Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

 

 

Bagian Kedua Pengukuhan dan Pejaya jayaan

Pasal 27

(1)            Penetapan dan Pengukuhan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat berdasarkan Surat Keputusan MDA Provinsi Bali.

(2)            Pengukuhan dilaksanakan oleh MDA sesuai mekanisme yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan;

(3)            Pejaya-jayaan dilaksanakan di Pura Desa,Puseh & Bale Agung Desa Adat Pujung Sari, pada Purnama Sasih Karo dengan dipuput oleh Pemangku manut dresta;

(4)            Pelaksanaan Pengukuhan dan Pajaya jayaan dilaksanakan pada hari yang bersamaan atau dapat dilaksanakan pada hari yang berbeda.

(5)            Pada saat upacara Pejaya jayaan, dilaksanakan upacara pemegat ayah - ayahan untuk Prajuru yang lama ( digantikan );

 

 

 

BAB X KETENTUAN PENUTUP


Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam pararem ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Awig- awig dan Pararem ini, dapat diatur tersendiri melalui keputusan prajuru atau keputusan panitia pemilihan.

Pasal 29

(1)     Pararem Desa Adat ini berlaku sejak diumumkan pemberlakuannya;

(2)     Agar Krama Desa Adat mengetahui dan memahami pararem ini, maka Prajuru Desa Adat berkewajiban melakukan sosialisasi secara optimal;

(3)     Bila dipandang perlu, sebagai akibat adanya perkembangan situasi, kondisi, dan/atau kebutuhan Desa Adat, maka pararem ini akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.

 

DITETAPKAN DI SUKAWATI

PADA TANGGAL : 21 AGUSTUS 2023 BANDESA ADAT SUKAWATI

 

 

 

 

I KETUT SINDIA,S.Ag

 

DIUMUMKAN PEMBERLAKUANNYA

DALAM PARUMAN DESA ADAT PADA TANGGAL: 21 AGUSTUS 2023


 

 

 

PANYARIKAN DESA ADAT


 

 

 

 

 

I NYOMAN MUDITA.


 

 

 

 

 

DIREGISTRASI

DINAS PEMAJUAN MASYARAKAT ADAT PROVINSI BALI

 

PADA TANGGAL :                    NOMOR : ---------------------------------------


CONTOH SISTEMATIKA AWIG-AWIG

DESA ADAT DI BALI DISERTAI BEBERAPA CATATAN


SARGAH I

ARAN, WEWIDANGAN, TIPE, MIWAH STATUS DESA ADAT

 

Pawos

(Mengatur tentang nama/Aran Desa Adat)

 

Pawos

(Mengatur tentang wilayah/Wewidangan Desa Adat) 5

 

Pawos

(Mengatur tentang Tipe Desa Adat) 6

 

Pawos

(Mengatur tentang Status Desa Adat) 7


5 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada waktu merevisi/menyesuaikan Awig- Awig yang berhubungan dengan batas Desa Adat, seperti:

(1)   Hindari membuat/menetapkan batas Desa Adat oleh masing-masing Desa Adat, tanpa persetujuan Desa Adat bertetangga.

(2)   Batas Desa Adat hendaknya ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis dengan Desa Adat bertetangga.

(3)   Kesepakatan tertulis mengenai batas Desa Adat diusahakan agar sesuai dengan batas yang diwarisi secara turun temurun dan diusahakan agar batas Desa Adat dibuat/ditetapkan relatif pasti, seperti: jalan, sungai, pangkung, dll, sesuai kesepakatan. Lebih bagus lagi bila dilampirkan Peta Geospasial Wewidangan Desa Adat dengan titik- titik koordinat yang jelas.

 

6 Berdasarkan buku-buku mengenai Desa Adat di Bali, dapat diketahui ada tiga tipe Desa Adat di Bali, kalau dilihat dari asal-usulnya, sistem ke-Prajuru-an, dan beberapa tradisi lain yang diwarisi secara turun-temurun. Ketiga tipe tersebut, yaitu: (1) Desa Adat Bali Aga (dikenal pula dengan sebutan Desa Adat Tua), yaitu Desa Adat yang diperkirakan sudah ada sebelum kehadiran Kerajaan Majapahit di Bali, dengan sistem ke-Prajuru-an yang dikenal dengan Dulu Desa/Ulu Apad serta tata kelola berdasarkan adat kebiasaan yang khas Desa Adat Bali Aga; (2) Desa Adat Apanaga, yaitu Desa Adat yang pada umumnya berlokasi di daerah dataran dan diperkirakan baru ada sesudah kehadiran Kerajaan Majapahit di Bali, dengan sistem ke-Prajuru-an dan tata kelola yang banyak dipengaruhi oleh sistem pemerintahan Kerajaan Majapahit; dan (3) Desa Adat Anyar, yaitu Desa Adat yang kemunculannya relatif baru karena adanya transmigrasi lokal di Bali. Desa Adat ini umumnya berada di Kabupaten Jembrana.

Keberadaan Desa Adat Bali Aga (Desa Adat Tua) masih diakui berdasarkan Pasal 53 Perda Desa Adat di Bali Tahun 2019. Oleh karena itu, dalam melakukan revisi Awig-Awig berdasarkan Perda Desa Adat di Bali 2019, sistem ke-Prajuru-an dan beberapa tradisi lain yang diwarisi secara turun-temurun sebagai konsekwensi Desa Adat Tua, perlu diperhatikan/dipertahankan sepanjang tidak menimbulkan permasalahan bagi Desa Adat setempat.

7 Desa Adat di Bali berkedudukan di wilayah Provinsi Bali dan berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perda Desa Adat di Bali 2019. Untuk lebih memahami arti dan makna ”Desa Adat di Bali berstatus sebagai subyek hukum”, agar dibaca dengan cermat penjelasana Pasal 4 dan Pasal 5 Perda Desa Adat di Bali 2019.


 

SARGAH II

PEMIKUKUH MIWAH PETITIS DESA ADAT

 

Pawos

(Mengatur tentang dasar/Pamikukuh Desa Adat)8

 

Pawos

(Mengatur tentang tujuan/Patitis Desa Adat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

8 Pamikukuh Desa Adat di Bali adalah

1.      Pancasila.

2.      Tri Hita Karana manut Agama Hindu.

3.      Kesepakatan Paruman Desa Adat .............. yang dilaksanakan pada hari...... , tanggal

................ Kesepakatan yang dimaksud pada nomor 3 ini dibuat berdasarkan:

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam wadah NKRI, sepanjang yang berhubungan dengan keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atau Desa Adat di Bali.

b.      Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

c.       Pergub Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.


 

SARGAH III

AWIG-AWIG, PARAREM, MIWAH PERATURAN LAIN DESA ADAT9

 

Palet 1

Indik Awig-Awig Desa Adat

 

Pawos

(Mengatur wewenang Desa Adat membuat Awig-Awig, tatacara pembuatan Awig-Awig, bahwa Awig-Awig tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan NKRI, daya berlaku Awig-Awig, dan Awig-Awig wajib didaftarkan di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat/DPMA)

 

Palet 2

Indik Pararem Desa Adat10

 

Pawos

(Mengatur wewenang Desa Adat membuat Pararem, jenis-jenis Pararem yang dapat dibuat oleh Desa Adat, tatacara pembuatan Pararem, Pararem tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan RI, daya berlaku Pararem, Pararem wajib didaftarkan di DPMA)

 

Palet 3

Indik Peraturan Lain Desa Adat

 

Pawos

 

 

 


9 Ketentuan Bab III menitikberatkan pada tata cara merencanakan, menyusun, dan menetapkan Awig-Awig, Pararem, dan peraturan lain di Desa Adat. Dalam hubungan dengan revisi Awig-Awig yang terkait dengan Bab III, secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:

(1)   Awig-Awig, Pararem, atau sebutan lain, yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).

(2)     Memperhatikan ketentuan Pasal 13–17 (untuk Awig-Awig), Pasal 18—19 (untuk

Pararem), dan Pasal 20 (untuk peraturan lain) Perda Desa Adat di Bali 2019.

(3)   Memperhatikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut Pergub Pelaksana Perda Desa Adat di Bali 2019).

(4)   Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam NKRI, sepanjang mengenai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) atau Masyarakat Hukum Adat (MHA), Desa Adat, dan Desa Adat di Bali.

10 Lebih lanjut tentang hal-hal yang berhubungan dengan Pararem lihat BUKU TIGA


SARGAH IV

SUKRETA TATA PARAHYANGAN DESA ADAT

 

Palet 1

Indik Parahyangan Desa Adat11

 

 


11 Pada waktu merevisi atau menyesuaikan Awig-Awig dan Pararem tertulis mengenai Parahyangan Desa Adat (Kahyangan Tiga, Kahyangan Tiyosan, dan Pamangku Kahyangan masing-masing), Ngwangun Kahyangan, maupun Indik Yadnya, secara umum ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, seperti:

(1)      Awig-Awig, Pararem atau sebutan lain yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).

(2)      Pasal 7 Perda Desa Adat di Bali 2019 dan Pergub Pelaksana Perda Desa Adat di Bali 2019.

(3)      Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Terutama ketentuan Pasal 5, yang, antara lain, menentukan: (1) Pura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. Pura Sad Kahyangan; b. Pura Dang Kahyangan; c. Pura Kahyangan Jagat; d. Pura Kahyangan Desa;

e. Pura Swagina; dan f. Pura Keluarga (Kawitan, Sanggah/Merajan). Lebih lanjut mengenai penjelasan masing-masing Pura sebagaimana tercantum pada ayat (1) diuraikan pada ayat (2), ayat (3), dan seterusnya.

(4)      Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.

(5)      Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Sk.556/Dja/1986 Tentang Penunjukan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

(6)      Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 11/Kep/I/PHDIP/1994 Tentang Bhisama Kesucian Pura.

(7)      Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak.

(8)      Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali 13 September 2013 Nomor: 003/SK/MUDP Bali/IX/2013 Tentang Tuntunan Sesana Pecalang.

(9)      Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010, Dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, Diselenggarakan 15 Oktober 2010, Bertempat di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Provinsi Bali.

(10)  Hasil-hasil Pasamuhan Agung Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, 2018. Dikeluarkan oleh Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Tahun 2018.

(11)  Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I

XV, Pemerintah Provisi Bali, 2003.

 

Apakah wisatawan akan diizinkan untuk mengunjungi Utama Mandala (Jeroan Pura) atau cukup sampai di Jaba Sisi, ada baiknya memperhatikan dengan seksama ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Dalam mana, antara lain, ditentukan: (1) Pemeliharaan Pura dilakukan untuk mencegah Cuntaka atau Sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya Pura. Atas dasar hal tersebut Tim Penyusun Buku Pedoman Awig-Awig berpendapat sebaiknya tidak diizinkan memasuki utama mandala Pura.


 

Kahyangan Desa12

 

Pawos

(Mengatur tentang jenis-jenis Kahyangan Desa, baik Kahyangan Tiga dan/atau

Kahyangan Desa lainnya, lokasinya, pangemponnya)

 

Palet 2

Indik Kasukertan Kahyangan

 

Pawos

(Mengatur tentang pihak yang boleh dan tidak boleh memasuki [ngeranjing] ke Kahyangan Desa [dikaitkan dengan pura bukan objek wisata melainkan daya tarik wisata], pakaian memasuki [busana ngeranjing ke Kahyangan Desa], perbuatan/prilaku yang tidak boleh dilakukan di arel Kahyangan [parilaksana sane tan kapatutang ring Kahyangan], dan sanksi kalau ketentuan di atas dilanggar)

 

Pawos

(Mengatur tentang kacuntakan, mulai dari jenis-jenis cuntaka, sengker/batas waktu kacuntakan, pihak yang tidak kena (tan keneng) cuntaka, seperti sulinggih, dan lain-lain)

 

Pawos

(Mengatur tentang bencana yang menimpa Kahyangan)

 

Pawos13

(Mengatur hal-hal lain, kalau dipandang perlu, misalnya kalau dipandang perlu mengatur tentang kerauhan ring Kahyangan, misalnya jika ada orang pura-pura kerauhan)

 

Palet 3

Indik Ngewangun Kahyangan

 

Pawos

(Mengatur tentang tatacara ngewangun/memperbaiki pura, mulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan, biaya-biaya, dan lain-lain)

 

 

 


12       Yang perlu diatur antara lain: jenis-jenis Pura Kahyangan Tiga, lokasinya, odalannya, pangemponnya. Demikian pula halnya dengan Kahyangan lainnya.

13    Pawos ini dapat dibuat kalau menurut Desa Adat setempat ada hal-hal lain yang perlu diatur berkaitan dengan Kasukertan Kahyangan.


 

Bagian 3

Indik Yadnya

 

Kaping 1

Dewa Yadnya

 

Pawos

(Mengatur tentang upacara Dewa Yadnya di Desa Adat)

 

Kaping 2

Resi Yadnya

 

Pawos

(Mengatur tentang upacara Resi Yadnya di Desa Adat)

 

Kaping 3

Pitra Yadnya

 

Pawos

(Mengatur tentang upacara Pitra Yadnya di Desa Adat)

 

Kaping 4

Manusa Yadnya

 

Pawos

(Mengatur tentang upacara Manusa Yadnya di Desa Adat)

 

Kaping 5

Bhuta Yadnya

 

Pawos

(Mengatur tentang upacara Buta Yadnya di Desa Adat)


 

SARGAH V

SUKRETA TATA PAWONGAN DESA ADAT

 

Palet 1

Indik Pawongan Desa Adat 14

 

Indik 1

Krama15

 

Pawos

(Mengatur tentang jenis-jenis status Krama dan pengertian masing-masing)

 

Pawos16

(Mengatur tentang ngawit dados Krama, panumaya tedun makarama, tentang warga luar yang menjadi Krama Desa Adat)

Pawos Indik 2

Swadharma miwah Swadikara Krama Desa Adat 17

 


14 Secara umum perlu dikemukakan agar revisi Awig-Awig mengenai Pawongan Desa Adat hendaknya memperhatikan kewenangan Desa Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 21–27 Perda Desa Adat di Bali 2019.

15 Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan dengan ketentuan mengenai Pawongan Desa Adat, seperti:

(1)   Awig-Awig, Pararem atau sebutan lain yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).

(2)   Pasal 8 dan Pasal 9 Perda Desa Adat di Bali 2019 dan Pergub Pelaksana Perda Desa Adat di Bali 2019.

16 Selain itu mengelompokkan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu, ada baiknya juga dicantumkan mengenai Krama Balu dan Krama Daa Tua, termasuk Krama Mulih Daa (bagi yang melangsungkan perkawinan biasa dan perkawinan nyentana) terutama berkaitan dengan kewajiban dan hak masing-masing krama yang dimaksud.

Permasalahan biasanya muncul pada waktu merumuskan swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) masing-masing krama Desa Adat, seperti disebutkan di atas. Dalam hal ini diingatkan bahwa tujuan penyuratan Awig-Awig, antara lain, untuk menciptakan kasukretan (kedamaian) Desa Adat dan bukan untuk yang lain. Oleh karena itu, setiap perumusan ketentuan Awig-Awig dan/atau Pararem hendaknya diarahkan untuk menciptakan kasukretan Desa Adat setempat.

17 Menghindari tumpang tindih swadharma antara krama Desa Adat dengan krama subak, ada baiknya sebelum merumuskan swadharma krama Desa Adat diawali dengan membaca Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak.


 

 

Pawos

(Mengatur tentang swadharma/tetegenan/kewajiban Krama sesuai status Krama, dispensasi (Krama Desa kadadosang)

 

Pawos

(mengatur swadikara/hak-hak Krama)

 

Pawos

(Mengatur tentang berhenti menjadi Krama: kapan berhenti menjadi Krama serta kewajiban/hak Krama yang berhenti)

 

Indik 3

Indik Panyangran Karya Suka Duka

 

Pawos

(Mengatur panyangran Krama Desa Adat saat salah satu Krama menyelenggarakan Karya Suka Duka: hak Krama yang melaksanakan karya, kewajiban Krama Desa Adat dalam hal salah satu Krama menyelenggarakan karya)

 

Palet 2

Indik Tata Pemerintahan Desa Adat 18

 

Indik 1

Prajuru /Paduluan Desa Adat

 

Pawos

(Mengatur tentang penyelenggara pemerintahan Desa Adat dan Banjar Adat, misalnya: Desa Pakraman X kaenter olih Prajuru sane kapucukin olih Bandesa), Struktur pemerintahan Desa Adat, serta tugas dan fungsi masing-masing struktur

 

 

 

 


18 Dalam hubungan dengan perumusan Tata Pemerintahan Desa Adat dalam Awig-Awig

Desa Adat, ada beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian, seperti:

(1)         Awig-Awig, Pararem, atau sebutan lain yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan demikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).

(2)         Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 sampai Pasal 34 Perda Desa Adat di Bali 2019.


Pawos

(Mengatur tatacara ngadegang/ngentosin Prajuru/Paduluan Desa Adat dan masa ayahan/masa jabatan)

 

Pawos

(Mengatur swadharma miwah swadikara Prajuru)

 

Pawos

(Mengatur swadikara/olih-olihan Prajuru)

 

Pawos

(Mengatur tentang pemberhentian/pergantian Prajuru)

 

Indik 2 Shaba Desa19 Pawos

(Mengatur tentang pengertian, tugas, dan fungsi Sabha Desa)

 

Pawos

(mengatur tentang tatacara ngadegang, syarat-syarat, serta masa jabatan/masa ayahan Sabha Desa)

 

Pawos

(Mengatur struktur Sabha Desa)

 

Pawos

(Mengatur sasana, swadharma, dan swadikara anggota Sabha Desa)

 

Pawos

(Mengatur pemberhentian/pergantian anggota Sabha Desa)

 

Indik 3 Kerta Desa20

 

Pawos

(Mengatur tentang pengertian, tugas, dan fungsi Kerta Desa)


19 Dalam merumuskan ketentuan mengenai Sabha Desa dalam Awig-Awig Desa Adat, perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 17, Pasal 34 ayat (1) – Pasal 35 Perda Desa Adat di Bali 2019.

20 Dalam merumuskan ketentuan mengenai Kerta Desa dalam Awig-Awig Desa Adat, perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 34 ayat (2) – Pasal 37 Perda Desa Adat di Bali 2019.


 

Pawos

(mengatur tentang tatacara ngadegang, syarat-syarat, serta masa jabatan/masa ayahan Kerta Desa)

 

Pawos

(Mengatur struktur Kerta Desa)

 

Pawos

(Mengatur sasana, swadharma, dan swadikara anggota Kerta Desa)

 

Pawos

(Mengatur pemberhentian/pergantian anggota Kerta Desa)

 

Palet 3

Indik Lembaga Pengambil Keputusan

Indik 1

Paruman Desa Adat 21

 

Pawos

(Mengatur jenis-jenis Paruman yang ada di Desa Adat serta waktu [panumaya] masing-masing)

 

Pawos

(Mengatur tatacara Paruman, syarat quorum, tatacara pengambilan keputusan [gilik saguluk, jalan keluar apabila tidak tercapai gilik saguluk], kewajiban Krama untuk taat kepada putusan Paruman serta sanksi apabila mengingkari keputusan Paruman yang sudah disepakati)

 

Pawos

Mengatur hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam Paruman [seperti: berkata tidak sopan, meninggalkan Paruman tanpa izin Prajuru [tan pasadok], serta sanki [danda] apabila melanggar ketentuan larangan dalam Paruman)

 

Indik 2

Pasangkepan Krama Desa Adat


21 Mengenai perumusan Lembaga Pengambil Keputusan dalam Awig-Awig Desa Adat, ada beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian, seperti:

(1)   Awig-Awig, Pararem, atau sebutan lain yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan demikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).

(2)   Pasal 28 ayat (3) Perda Desa Adat di Bali 2019.


 

Pawos

(Mengatur jenis-jenis pasangkepan yang ada di Desa Adat serta waktu [panumaya] masing-masing)

 

Pawos

(Mengatur tatacara pasangkepan, syarat quorum, tatacara pengambilan keputusan [gilik saguluk, jalan keluar apabila tidak tercapai gilik saguluk], kewajiban Krama untuk taat kepada putusan pasangkepan serta sanksi apabila mengingkari keputusan pasangkepan yang sudah disepakati)

 

Pawos

Mengatur hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pasangkepan [seperti: berkata atau berperilaku tidak sopan, meninggalkan pasangkepan tanpa izin Prajuru [tan pasadok], serta sanksi [danda] apabila melanggar ketentuan larangan dalam pasangkepan)

 

Palet 5

Indik Lembaga Adat22

 

Indik 1

Paiketan Pamangku 23

 

Pawos

(Mengatur bahwa masing-masing pura memiliki Pamangku, struktur Pamangku

dan tugas masing-masing Pamangku sesuai struktur)

 

Pawos

(Mengatur tatacara ngadegang/ngentosin, syarat-syarat Pamangku dan pembiayaan dalam ngadegang Pamangku)

 

Pawos

(Mengatur sasana, swadharma, dan swadikara Pamangku)

 

Pawos

(Mengatur tentang pemberhentian Pamangku)

 

Pawos

(Mengatur Paiketan Pamangku)

 

 


22 Rumusan ketentuan Awig-Awig mengenai Lembaga Adat, agar memperhatikan ketentuan Pasal 43 dan seterusnya sampai Pasal 52 Perda Desa Adat di Bali 2019.

23 Perhatikan ketentuan Pasal 44 Perda Desa Adat di Bali 2019.


Indik 2

Paiketan Serati 24

 

Pawos

(Mengatur bahwa masing-masing pura memiliki Serati)

Pawos

(Mengatur tatacara ngadegang/ngentosin, syarat-syarat Pamangku dan pembiayaan dalam ngadegang Pamangku)

 

Pawos

(Mengatur sasana, swadharma, dan swadikara Serati)

 

Pawos

(Mengatur pemberhentian Serati)

 

Pawos (Mengatur Paiketan Serati)

 

Indik 3

Paiketan Wredha 25

(Desa Adat wajib memberikan perhatian kepada para Wredha di Desa Adat)

 

Pawos

(Mengatur Paiketan Wredha)

 

Indik 4

Pacalang26

 

Pawos

(Mengatur tentang pengertian, tugas, dan fungsi Pacalang)

 

 

 


24 Perhatikan ketentuan Pasal 45 Perda Desa Adat di Bali 2019. 25 Perhatikan ketentuan Pasal 46 Perda Desa Adat di Bali 2019. 26 Perhatikan ketentuan Pasal 47 Perda Desa Adat di Bali 2019.

 

Selain itu ketentuan Perda Desa Adat di Bali 2019 seperti tersebut di atas, jangan lupa memperhatikan ketentuan Awig-Awig, Pararem atau sebutan lain yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan demikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).


Pawos

(mengatur tentang tatacara ngadegang, syarat-syarat, serta masa tugas

Pacalang)

 

Pawos

(Mengatur Paiketan dan struktur Pacalang)

 

Pawos

(Mengatur sasana, swadharma, dan swadikara anggota Pacalang)

 

Pawos

(Mengatur pemberhentian/pergantian anggota Pacalang)

 

Indik 5

Yowana Desa Adat27

 

Pawos

(Mengatur pengertian Yowana, bahwa di Desa Adat terdapat Paiketan Yowana)

 

Pawos

(Mengatur tentang kepengurusan Paiketan Yowana, tatacara ngadegang

pengurus, syarat-syarat, dan masa bhakti/masa ayahan pengurus Yowana)

 

Pawos

(Mengatur tentang swadharma dan swadikara Paiketan Yowana)

 

Pawos

(Mengatur pemberhentian pengurus Yowana)

 

Indik 6

Paiketan Krama Istri Desa Adat28

 

Pawos

(Mengatur pengertian Krama Istri, bahwa di Desa Adat terdapat Paiketan Krama

Istri)

 

Pawos

(Mengatur tentang kepengurusan Paiketan Krama Istri, tatacara ngadegang

pengurus, syarat-syarat, dan masa bhakti pengurus Krama Istri)

 


27 Perhatikan ketentuan Pasal 48 Perda Desa Adat di Bali 2019.

28 Perhatikan ketentuan Pakis Pasal 49 Perda Desa Adat di Bali 2019.


Pawos

(Mengatur tentang swadharma dan swadikara Paiketan Krama Istri)

 

Pawos

(Mengatur pemberhentian pengurus Krama Istri)

 

Indik 7

Pasraman29

 

Pawos

(Desa Adat memfasilitasi pembentukan Pasraman)

 

Paiketan Pasraman

Pawos

(hanya perlu kalau dalam Desa Adat ada lebih dari satu Pasraman, atau Paiketan Pasraman lintas Desa Adat)

 

Indik 8

Sekaa Miwah Lembaga Adat Tiyosan30

 

Pawos

(Krama desa dapat membentuk sekaa atau lembaga serupa yang lain dan setiap pembentukannya melaporkan/masadok kepada Prajuru Desa Adat)

 

Palet 6 Indik Kulawarga31


29 Perhatikan ketentuan Pasal 50 Perda Desa Adat di Bali 2019.

30 Perhatikan ketentuan Pasal 51 Perda Desa Adat di Bali 2019.

31 Bagian ini dapat mengacu kepada ketentuan Awig-Awig, Pararem atau sebutan lain yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’), yaitu Sarga Pawongan, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut masih berlaku dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan lain yang juga perlu mendapat perhatian, seperti:

(1)    Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Tanggal 29 Oktober 2002, Nomor: 03/Bhisama/Sabba Pandita Parisada Pusat/X/2002 Tentang Pengamalan Catur Warna.

(2)    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali Nomor: 10/D.P.R.D, tanggal 12 Juli 1951. Isinya, antara lain: Menetapkan Pasuaran Penghapusan Adat Yang Disebut Manak Salah” Atau Buncing.

(3)    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali Nomor: 11/D.P.R.D, tanggal 12 Juli 1951. Isinya, antara lain: Mencabut paswara tahun 1910 yang diubah dengan beslit Residen Bali dan Lombok tgl 13 Aperil 1927 No. 532 sepanjang yang mengenai “Asu Pundung dan “Anglangkahi Karang Hulu”.


Indik 1

Pawiwahan

 

Pawos

(Mengatur pengertian perkawinan, bentuk-bentuk perkawinan yang dibenarkan di Desa Adat bersangkutan [nganten biasa, nyeburin, dan/atau pada gelahang], cara perkawinan yang dibenarkan [pepadikan ataukah ngerorod], syarat-syarat perkawinan)

 

Pawos

(Mengatur sahnya perkawinan [sampun kamargiang makalan-kalaan dengan tri upasaksi], kewajiban mencatatkan perkawinan)

 

Pawos

(Mengatur tentang prosedur perkawinan, mulai dari masadok kepada Prajuru, dan seterusnya)

 

Indik 2 Nyapian/Wusan Merabian

 

Pawos

(mengatur bubarnya perkawinan: karena kematian atau perceraian)

 

 

 


(4)    Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali 13 September 2013 Nomor: 003/SK/MUDP Bali/IX/2013 Tentang Tuntunan Sesana Pecalang

(5)    Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010, Dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, Diselenggarakan 15 Oktober 2010, Bertempat di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Provinsi Bali.

(6)    Hasil-hasil Pasamuhan Agung Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, 2018. Dikeluarkan oleh Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Tahun 2018.

 

Perlu ditambahkan bahwa Pasal 2 Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali Nomor: 11/D.P.R.D, tanggal 12 Juli 1951 menentukan sebagai berikut. “Yang disebut Asu Pundung ialah: Gadis (wanita) dari kasta Brahmanawangsa dikawini oleh laki-laki dari kasta Ksatrya, Wesya, dan Sudrawangsa”. Pasal 3 menentukan sebagai berikut. “(a) Gadis (wanita) dari Ksatryawangsa dikawini oleh laki-laki dari kasta Wesya, Sudrawangsa. (b) Gadis (wanita) dari kasta Wesyawangsa dikawini olh laki-laki dari kasta Sudrawangsa”. Pasal 4 menentukan sebagai berikut. “Hukum adat yang disebut Asu Pundung dan Anglangkahi Karang Hulu, termuat pada Pasal 2 dan 3 dihapuskan”.


Pawos

(mengatur akibat hukum putusnya perkawinan karena kematian, menyangkut status suami-istri yang masih hidup [balu] dan pemeliharaan anak]

 

Pawos

(Mengatur jenis-jenis balu [balu lanang/balu luh], swadharmaning balu, sanksi apabila melalaikan swadharma/kapatutan balu)

 

Pawos

(mengatur akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian, menyangkut kedudukan suami-istri, kedudukan anak, kedudukan harta perkawinan, serta sanksi adat [kalau ada])

 

Pawos

(Mengatur prosedur perceraian [secara adat & hukum negara], saat terjadinya perceraian berkaitan dengan ayahan Banjar/Desa Adat], dan lain-lain)

 

Indik 3 Sentana

 

Pawos

(Mengatur pengertian sentana [penerus keturunan], jenis-jenis sentana [pratisentana/anak kandung dan sentana paperasan/anak angkat], dimungkinkannya anak kandung perempuan dikukuhkan menjadi sentana [sentana rajeg] dan lain-lain)

 

Pawos

(Mengatur prosedur pengangkatan anak, mulai tahap persiapan, pelaksanaan, dan kewajiban mengurus penetapan Pengadilan)

 

Pawos

(Mengatur kedudukan anak luar kawin)

 

Indik 4 Pewarisan

 

Pawos

(Mengatur pengertian pewarisan, unsur-unsur pewarisan [ada pewaris, warisan, ahli waris]

 

Pawos

(Mengatur pengertian pewaris)


Pawos

(Mengatur pengertian dan jenis-jenis warisan)

 

Pawos

(Mengatur pengertian ahli waris dan pihak yang berstatus ahli waris, kedudukan janda, kedudukan anak perempuan yang kawin ke luar, daa/taruna tua, mulih daha/mulih teruna, swadharmaning ahli waris, akibat hukum apabila ahli waris tidak melaksanakan swadharma, ninggal kedaton)

 

SARGAH VI

SUKRETA TATA PALEMAHAN DESA ADAT

 

Palet 1

Tanah Miwah Lingkungan Alam Desa Adat32

 


32 Secara umum diingatkan agar pada waktu merevisi/menyesuaikan Awig-Awig mengenai Palemahan Desa Adat, hendaknya memperhatikan dengan baik substansi Awig-Awig, Pararem, atau sebutan lain, yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).

Selain itu juga agar memperhatikan ketentuan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perda Desa Adat di Bali 2019.

Peraturan perundang-undangan lain yang juga perlu diperhatikan, seperti:

(1)         Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

(2)         Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Sk.556/Dja/1986 Tentang Penunjukan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan Yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

(3)         Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang selanjutnya diubah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria d an Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

(4)         Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/Kep-19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subyek Hak Kepemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah, yang selanjutnya diubah berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 575/SK-HR.01/X/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/Kep- 19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subyek Hak Kepemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah. Yang diubah adalah nomenklatur Subjek Hak Komunal atas Tanah di Provinsi Bali yang semula Desa Pakraman menjadi Desa Adat.

(5)         Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak.

(6)         Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali.


 

Indik 1 Tanah Desa Adat

 

(Mengatur bahwa di wilayah/wewidangan Desa Adat terdapat tanah dengan beragam status, misalnya: tanah milik desa, tanah milik pribadi, tanah negara, dan lain-lain)

Pawos

(Mengatur aspek-aspek tanah milik Desa Adat, seperti; jenis-jenis tanah milik Desa Adat, letak dan luas masing-masing, pengelolaan masing-masing, dan pensertifiktan tanah milik Desa Adat, seperti PKD, AyDs, tanah teba, dan lain- lain)

 

Indik 2 Lingkungan Alam Desa Adat

 

Pawos

(mengatur mengenai telajakan Desa Adat, kewajiban setiap Krama melestarikan

telajakan Desa Adat)

 

Pawos

(mengatur aspek-aspek lain berkaitan dengan lingkungan alam Desa Adat, misalnya hutan Desa Adat, mengenai sampah)

 

Palet 2 Karang miwah Tegal

 

Pawos

(mengatur kewajiban Krama membuat batas-batas yang jelas mengenai karang dan tegal, dan siapa yang wajib membuat serta memelihara batas-batas tersebut, misalnya, batas barat dan kelod oleh siapa, utara dan timur oleh siapa (sesuai prinsip magaleng ka ulu, magaleng ka teben)

 

Pawos

(mengatur karang kabebeng/kabembeng)

 

Pawos

(Mengatur bahwa Krama tidak boleh ngalah-alah tegal/karang, margi, tegak kahyangan, dan lain-lain)

 

 


(7)         Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 11/Kep/I/PHDIP/1994 Tentang Bhisama Kesucian Pura.


Palet 3

Wewangunan, Wewalungan, Miwah Pepayonan

 

Indik 1 Wewangunan

 

Pawos

(Mengatur tatacara membangun, seperti masadok kepada Prajuru, wewangunan ngenenin wates, nyayubin pisaga, pembuangan limbah, dan lain-lain serta sanksi apabila ketentuan itu dilanggar)

 

Pawos

(Perlu diatur syarat-syarat khusus bagi orang yang bukan Krama Desa yang membangun di wilayah Desa Adat untuk mengantisipasi Krama tamiu atau tamiu (investor) membangun di wilayah Desa Adat)

 

Indik 2 Wewalungan

 

Pawos

(Mengatur kewajiban setiap Krama yang memiliki wewalungan, baik binatang ternak (sapi, babi, kambing, dan lain-lain) maupun binatang piaraan (anjing, kucing, dan lain-lain) untuk menjaga ternak atau piaraannya supaya tidak menimbulkan kerugian bagi Krama lain serta sanski apabila ketentuan tersebut dilanggar)

 

Pawos

(Perlu diatur larangan-larangan yang berkaitan dengan pelestarian binatang liar, seperi tidak boleh berburu burung, meracun ikan di lingkungan wilayah Desa Adat)

 

Indik 3 Pepayonan

 

Pawos

(Mengatur syarat-syarat menanam pohon (tanem tuuh) dari batas tegal/pekarangan, dahan pohon yang ngungkulin, nyayubin dan sanksi apabila ketentuan dilanggar)

 

Pawos

(Diatur apabila ada dresta larangan menebang pohon tertentu di wilayah Desa Adat atau di tanah milik Desa Adat atau hutan adat/negara)


Palet 4

Kawasan Perdesaan Desa Adat

 

Indik 1

Nglestariang Palemahan miwah kawasan Perdesaan Desa Adat Pawos

SARGAH VII

PADRUWEN, UTSAHA, MIWAH PENGANGGARAN DESA ADAT

 

Palet 1 Padruwen Desa Adat33

 

Pawos (Mengatur/mendeskripsikan milik Desa Adat,

baik dalam hubungan dengan parahyangan maupun palemahan)


33 Dalam hal ini perlu memperhatikan ketentuan Perda Desa Adat di Bali 2019, terutama:

(a)  Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 59 Perda Desa Adat di Bali 2019; (b) Ketentuan Awig-Awig, Pararem, atau sebutan lain, yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’), sepanjang mengenai padruwen Desa Adat.

Selain memperhatikan Pasal 55 dan Pasal 59 Perda Desa Adat di Bali 2019, dalam hubungan dengan padruwen Desa Adat bidang palemahan, perlu memperhatikan beberapa ketentuan hukum positif terkait, seperti:

(1)    Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Sk.556/Dja/1986 Tentang Penunjukan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan Yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

(2)    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang selanjutnya diubah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

(3)    Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/Kep-19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subyek Hak Kepemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah, yang selanjutnya diubah berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 575/SK-HR.01/X/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/Kep- 19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa Pakraman Di Provinsi Bali Sebagai Subyek Hak Kepemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah. Yang diubah adalah nomenklatur Subjek Hak Komunal atas Tanah di Provinsi Bali yang semula Desa Pakraman menjadi Desa Adat.


Palet 2

Indik Utsaha Desa Adat

 

Pawos

(Mengatur tentang usaha-usaha yang dimiliki oleh Desa Adat, seperti Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), dan lain- lain)

 

Palet 3

Indik Penganggaran Desa Adat

 

Pawos

(Mengatur sumber-sumber pendapatan untuk anggaran Desa Adat, prosedur penganggaran Desa Adat, dan lain-lain)

 

SARGAH VIII TATA HUBUNGAN,

KERJASAMA MIWAH MAJELIS DESA ADAT

 

Palet 1

Tata Hubungan Kerjasama Desa Adat34

 

Pawos

(Mengatur kerjasama antara Desa Adat satu dengan Desa Adat lain dalam berbagai program dan kegiatan)

 

Palet 2 Majelis Desa Adat35

 

Pawos

(Mengatur pernyataan bahwa Desa Adat ini mengikatkan diri dalam wadah persatuan Desa Adat [MDA] dan menyatakan setia kepada MDA, Desa Adat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan MDA sesuai tingkatan, Desa Adat taat kepada putusan MDA)

 

 

 


 

2019.


34 Perlu memperhatikan ketentuan Pasal 81 sampai Pasal 85 Perda Desa Adat di Bali

 

35 Perlu memperhatikan ketentuan Pasal 72, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, dan pasal 79


Perda Desa Adat di Bali 2019.

Ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan, seperti: (1) Kode Etik Organisasi MDA Bali; (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MDA Bali.


 

SARGAH IX

BAYA, KULKUL, WICARA, MIWAH DANDA

 

Palet 1 Indik Baya36

 

Pawos

(Mengatur jenis baya, kewajiban Krama dalam hal terjadi kapancabayan, tugas

Prajuru dalam hal terjadi kapancabayan)

 

Palet 2 Indik Kulkul

 

Pawos

(Mengatur fungsi kulkul sebagai sarana komunikasi di Desa Adat, jenis-jenis kulkul di Desa Adat, tabuh tetepakan [tetengeran] kulkul sesuai keperluan [untuk parum, patedunan ngayah, tetengeran kematian, kapancabayan, dan lain-lain], pihak yang berwenang nepak kulkul, sanksi apabila kulkul katepak oleh orang tidak berwenang dan lain-lain]

 

 

 

 

 

 

 


36 Mengenai Baya, Kulkul, Wicara, dan Danda, perlu memperhatikan dan/atau menjadikan panduan ketentuan Awig-Awig, Pararem, atau sebutan lain, yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan demikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).

Selain itu ada beberapa ketentuan yang juga perlu diperhatikan, seperti:

(1)   Hasil Pasamuhan Majelis Pembina Lembaga Adat Daerah Tingkat I Bali Ke-17 Tanggal 27 Februari 1997 Pedoman Pelaksanaan Pananjung Batu.

(2)   Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali 13 September 2013 Nomor: 003/SK/MUDP Bali/IX/2013 Tentang Tuntunan Sesana Pacalang.

(3)   Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Nomor: 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010, Dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, Diselenggarakan 15 Oktober 2010, Bertempat di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Provinsi Bali.

(4)   Hasil-hasil Pasamuhan Agung Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, 2018. Dikeluarkan oleh Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Tahun 2018.

(5)   Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.


Palet   3 Indik Wicara

 

Pawos

(Mengatur jenis-jenis wicara yang terjadi di Desa Adat [wicara adat, non adat], Desa Adat berwenang menyelesaikan wicara adat, wicara non-adat diserahkan kepada pihak berwenang dengan tetap memberi kesempatan kepada pihak yang mawicara meminta penyelesaian secara adat atas dasar sukarela)

Pawos

(Mengatur lembaga yang berwenang menyelesaikan wicara, baik di tingkat Banjar Adat maupun Desa Adat)

Pawos

(mengatur tatacara penyelesaian wicara adat)

Pawos

(Mengatur tentang dimungkinkannya upaya hukum [keberatan] terhadap keputusan penyelesaian wicara di tingkat Desa Adat dengan memohon penyelesaian kepada MDA sesuai tingkatan, serta batas waktu untuk mengajukan keberatan dihitung sejak putusan Desa Adat)

 

Pawos

(Mengatur pelaksanaan [eksekusi] putusan/kesepakatan penyelesaian wicara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, siapa yang melaksanakan, dan sanksi bagi pihak yang tidak menaati hasil penyelesaian wicara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap)

 

Palet 4 Indik Danda

 

Pawos

(Mengatur kewenangan Desa Adat menjatuhkan sanksi adat [pamidanda] jenis- jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak yang dinyatakan bersalah [mulai dari sanksi yang paling ringan, sedang, dan terberat] dikaitkan dengan wicara di bidang pawongan, palemahan, parahyangan; serta pengertian masing- masing jenis sanksi tersebut)

 

Pawos

(Mengatur tahapan dan prosedur penjatuhan sanksi dari yang ringan, sedang, dan terberat, serta batas waktu [sengker, waneng] masing-masing tahapan)

 

Pawos

(Mengatur tentang pihak/lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi)


SARGAH X PEMBANGUNAN DESA ADAT

MIWAH PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DESA ADAT

 

Pawos

(Mengatur mengenai Pembangunan Desa Adat)37

 

Pawos

(Mengatur mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Desa Adat) 38

 

SARGAH XI

PEMBINAAN LAN PENGAWASAN, PEMBERDAYAAN, MIWAH PELESTARIAN DESA ADAT

 

Palet 1

 

Indik 1 Pembinaan Pawos

 

Indik 2 Pengawasan39

 

Pawos

(Mengatur tentang peran Desa Adat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelembagaan adat di Desa Adat)

 

 

 

 


 

2019.

 

2019.


37 Perlu memperhatikan ketentuan Pasal 87 sampai Pasal 89 Perda Desa Adat di Bali

38 Perlu memperhatikan ketentuan Pasal 90 sampai Pasal 92 Perda Desa Adat di Bali Selain memperhatikan pasal-pasal Perda Desa Adat di Bali 2019 seperti telah disebutkan


di atas, dalam hubungan dengan pembangunan Desa Adat dan Kawasan Perdesaan Desa Adat,

perlu juga memperhatikan:

(1)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 95/Lembaga Adat Desa dan Pasal 96 sampai 102/Penataan Desa Adat.

(2)   Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

(3)   Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak.

(4)   Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali.

(5)   Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 11/Kep/I/PHDIP/1994 Tentang Bhisama Kesucian Pura.

39 Perlu memperhatikan ketentuan Pasal 93 dan pasal 94 Perda Desa Adat di Bali 2019.


Palet 2

Indik 1 Pemberdayaan

 

Pawos

 

Indik 2 Pelestarian40

 

Pawos

(Mengatur tentang peran Desa Adat dalam melakukan Pemberdayaan dan Pelestarian Kelembagaan Adat di Desa Adat)

 

SARGAH XII

NGUWAH NGUWUHIN AWIG-AWIG MIWAH PARAREM41

 

Pawos

(Mengatur tatacara perubahan Awig-Awig dan/atau Pararem)

 

 


40 Perlu memperhatikan ketentuan Pasal 95 Perda Desa Adat di Bali 2019.

Selain kedua catatan kaki di atas, perlu juga memperhatikan Awig-Awig, Pararem, atau sebutan lain, yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’). Hal ini dimaksudkan agar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemberdayaan dan pelestarian Desa Adat, tetap diupayakan dengan cara-cara yang sesuai adat kebiasaan setempat (senantiasa menjunjung kesopanan dan kesantunan).

41 Tidak gampang merumuskan dan menyusun Awig-Awig dan Pararem tersurat. Merevisi atau menyesuaikan ketentuan Awig-Awig dan Pararem tersurat juga tidak dapat dianggap enteng. Bukan berarti Awig-Awig dan Pararem yang sudah tersurat dan juga sudah kapasupati, tidak dapat diubah atau direvisi. Awig-Awig dan Pararem yang sudah tersurat dan juga sudah kapasupati, dapat diubah, direvisi, atau disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Hanya saja, disarankan untuk tidak ’terlalu rajin’ dalam mengubah, merevisi, atau menyesuaikan Awig-Awig dan Pararem Desa Adat, agar energi tidak terkuras hanya untuk mengubah atau merevisi Awig-Awig dan Pararem.

Sekali lagi perlu dikemukakan, bahwa usaha menyuratkan Awig-Awig Desa Adat mengandung arti, antara lain: (1) menyuratkan Awig-Awig yang sebelumnya tidak tersurat; (2) merevisi Awig-Awig yang sudah tersurat; (3) menyesuaikan sistematika Awig-Awig tersurat; dan

(4)  menyusun buku Awig-Awig tersurat.

Semua dilakukan dengan memperhatikan:

(1)   Ajaran agama Hindu.

(2)   Awig-Awig, Pararem, atau sebutan lain, yang selama ini sudah ada dan masih berlaku di Desa Adat setempat, baik tertulis maupun belum tertulis, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi Desa Adat setempat (‘desa mawacara’).

(3)   Aturan perundang-undangan yang berlaku dalam wadah NKRI.


SARGAH XIII PAMUPUT

 

Pawos

(Mengatur saat berlakunya Awig-Awig [saat kasungkemin], pernyataan mengenai hal-hal yang belum diatur akan berlaku dresta yang sudah berjalan didahului

dengan Pararem)

 

Pawos

(mengatur aturan peralihan)42

 

Pawos Ketentuan Penutup

 

 

 

 

 

 


42 Untuk lebih memahami substansi yang patut dicantumkan dalam Bab Penutup Awig-Awig tersurat, agar mencermati ketentuan Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 Perda Desa Adat di Bali 2019. Selain itu perlu ditegaskan, bahwa sesudah Awig-Awig tersurat berhasil disusun, tidak berarti bahwa semua ketentuan Awig-Awig yang belum tersurat (adat kebiasaan tidak tertulis yang telah diwarisi secara turun temurun) dinyatakan tidak berlaku. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan: walaupun Desa Adat sudah memiliki Awig-Awig tersurat, ketentuan Awig-Awig yang belum tersurat (adat kebiasaan tidak tertulis yang telah diwarisi secara turun-temurun) tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam Awig-Awig tersurat, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangn dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 

 

Ditetapkan di : Bali

Pada tanggal : Buda Umanis, Julungwangi, 27 Oktober 2021

 

PASAMUHAN AGUNG II MAJELIS DESA ADAT (MDA) BALI

Patengen Agung,

a.n. Bandesa Agung,            Panyarikan Agung,

Patajuh Bidang Kelembagaan

Ir. I Gede Arya Sena, M.Kes    Dr. Drs. I Made Wena, M.Si    I Ketut Sumarta

Pimpinan Pasamuhan

 

 



 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini